Sumber gambar via cpns.link |
Perbedaan JKN dan BPJS
Sebelumnya KiatKiat.com akan memaparkan terlebih dahulu perbedaan antara Apa itu JKN? apa itu BPJS? Lalu kemudian ada hubungan "asmara" apa dengan BPJS?. Sebab tidak sedikit diantara kita belum sempat mengenal masing-masing istilah tersebut. Untuk itu mari kita simak satu demi satu.
Pengertian JKN dan BPJS
JKN merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah lebih mendekati sisem kerjanya asuransi. Sudah barang tentu jika mengusung cara kerja asuransi maka setiap warga harus membayar iuran dalam jangka waktu tertentu jika ingin mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
Untuk masyarakat kurang mampu tetap akan mendapatkan kesempatan jaminan kesehatan, karena terlebih dahulu dikelompokan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah dikelola sedemikian rupa oleh pihak-pihak berwenang agar jaminan kesehatan merata kepada masyarakat.
BPJS merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS memiliki dua kategori yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya fasilitas BPJS kesehatan ini bukan sesuatu hal baru, sebab sebelumnya sudah kita kenal PT ASKES. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan bentuk lain dari pada Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Apa perbedaan JKN dan BPJS?
Ya.. BPJS dan JKN memiliki perbedaan tentunya. JKN adalah nama program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Saya yakin sejauh ini para pembaca setia sudah sedikit banyak dapat mengetahui perbedaan antara JKN dan BPJS. Karena sudah mulai memahaminya maka jangan tunda lagi kepada pokok bahasan kali ini tentang Cara Melakukan Pendaftaran BPJS Online
Cara Daftar BPJS Online
Melakukan pendaftaran sebenarnya bisa saja dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kanton BPJS terdekat namun resikonya tentu saja mengantri. Sebaliknya jika tidak ingin ribet maka lakukan saja pendaftaran secara online dengan mengunjungi situs resminya.
Syarat-Syarat Daftar BPJS
Sebenarnya persyaratan untuk daftar BPJS baik itu online maupun offline tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Berikut ini beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran:
KK (kartu keluarga)
KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
Kartu NPWP
Alamat Email dan No HP anda
Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran
Proses Pendaftaran BPJS Secara Online
Pastikan semua persyaratan diatas telah Anda penuhi sebelum melangkah kepada tahap berikutnya yakni memulai pendaftaran secara online. Dibawah ini tahap-tahap pendaftaran BPJS secara online:
Siapkan semua berkas dan koneksi internet
Segera meluncur menuju situs resmi http://bpjs-kesehatan.go.id
Cari menu Pendaftaran Online e-Registration terdapat dipojok kiri atas kemudian tekan.
Anda akan diarahkan menuju halaman mengenai persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap pilih tombol “Pendaftaran”.
Setelah itu akan muncul formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data diri sesuai KTP Anda.
Tips dan Saran:
Ada baiknya melakukan pendaftaran sejak awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
Jangan terlambat membayar iuran. Paling lambat bayar tanggal 10 setiap bulan, sebab jika terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
Semua pelayanan kelas 1, kelas 2, kelas 3 semua sama rata baik itu pelayanan medisnya, jenis obatnya, hanya saja terdapat perbedaan fasilitas non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.
Catatan:
Terdapat beberapa kelas bagi peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya seperti berikut;
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
Demikian artikel kesehatan terbaru mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan online lengkap dengan persyaratan yang harus Anda siapkan sebelumnya. Semoga postingan dari anwariz.com dapat bermanfaat untuk segenap rekan pembaca dimana saja berada. Sampai jumpa di artikel berikutnya. Salam senyum!!
kalau BPJS yang utama dan tertanggung bednya apa dilihat dari obatnya gan
BalasHapusYang membedakan hanya fasilitas non-medis saja. Untuk obat harusnya sama rata.
BalasHapusPerbedaan BPJS dan JKN itulah yang sering membingungkan, tapi penjelasan di atas telah berhasil menjawabnya. mantap..!
BalasHapusMasih belajar menulis artikel kang, jadi masih banyak kurang sana-sini. Terimakasih jika bermanfaat..
BalasHapus