Gerakan Disiplin Nasional, Anwariz.com - Kedisiplinan memang seharusnya bagian dari kehidupan kita sehari-hari, namun tentunya sebagai manusia biasa terkadang sulit untuk selalu menerapkan kedisiplinan disetiap saat. Adakalanya hal yang kita rencanakan tidak sesuai dengan keadaan, namun itu bukanlah hal yang menjadi alasan untuk kita dengan sengaja melakukan ketidakdisiplinan.
Ayo Sukseskan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) |
Bagi kita yang sudah terbiasa tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban tentunya tidak sulit hidup berdisiplin, namun bagi mereka yang belum terbiasa dengan berdisiplin, maka sulit melaksanakan tanggung jawab dengan tepat waktu.
Kedisiplinan sudah diterapkan sejak dini dalam lingkungan keluarga, sebagai contohnya adalah dengan adanya aturan dalam keluarga yang harus dijalankan oleh setiap anggota keluarga, sebagai pelajar tentunya pula kita terbiasa dengan aturan sekolah dimana terdapat waktu masuk, belajar,
istirahat dan pulang.
Ketika kita menjadi mahasiswa dan mahaiswi kita pun sudah terbiasa mengikuti perkuliahan yang jadwalnya tidak selalu sama, namun kita selalu berdisiplin. Bagi kita yang bekerja pun baik swasta, wiraswasta, wirausaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lain–lain, tentunya harus disiplin.
Ada Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yaitu dimana diwajibkan bagi pelajar dan pegawai yang terikat kedinasan untuk melakukan kedisiplinan saat jam belajar dan jam kerja, sehingga ada petugas khusus yang memantau kedisiplinan. Bagi siswa tentunya mulai pukul 07.30-14.00 (bagi yang sekolah pagi) dan 12.30-16.00 ( bagi yang sekolah siang untuk berada dilingkungan sekolah pada waktu tersebut, kecuali ada surat izin dari wali kelas, guru piket, atau kepala sekolah.
Terkait:
Alasan Masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Begitu pun bagi pegawai kedinasan dari 07.30-16.00 wajib berada di kantor atau disekolah (bagi guru), jika terdapat kepentingan untuk meninggalkan lingkungan kerja pada saat jam kerja, maka harus membawa surat izin dari atasan, walaupun kita pergi untuk keperluan pekerjaan itu sendiri. Apabila pada waktu yang sudah ditentukan kita berkeliaran di luar begitu saja, maka akan ada petugas yang melakukan razia dan membawa kita untuk disadarkan kedisiplinannya dan mendapatkan sanksi jika terbukti bersalah.
Dengan adanya Gerakan Disiplin Nasional tentunya sangat membantu terwujudnya Rakyat Indonesia yang berkualitas dan berkarakter. Dengan adanya Gerakan Disiplin Nasional diharapkan tidak ada lagi siswa yang bolos saat jam pelajaran. Tempat-tempat yang dijadikan tempat tongkrongan anak untuk bolos sekolah dilakukan razia, misalnya warnet, tempat rental PS, warung-warung, mall, pertokoan, pinggiran jalan dan tempat tongkrongan lainnya. Harapan untuk berdisiplin pun tentunya kepada pegawai kedinasan yang melayani pelayanan umum, agar terciptanya peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja yang baik, maka terdapat razia untuk pegawai pula.
Sosialisai Gerakan Disiplin Nasional (GDN) ini sudah dilakukan dari beberapa tahun kebelakang, namun tidak setiap daerah dengan rutin menurunkan petugas untuk mendisiplinkan pelajar yang membolos dan pegawai yang membolos, sehingga masih terdapat beberapa orang yang pada saat jam sekolah siswa membolos, pada saat jam kerja pegawai membolos dan hanya menghabiskan waktu mereka berada di luar untuk mengobrol dan berbelanja, sedangkan pada saat dilakukan razia yang dilakukan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), mereka tidak mau menerima dan melakukan protes.
Apabila siswa yang didapati bolos sekolah maka pihak orang tua dan pihak sekolah akan dipanggil untuk melakukan tindakan berikutnya terhadap anak tersebut, sedangkan untuk pegawai yang tidak dapat menunjukkan surat izin , surat tugas atau SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), maka ketika terjaring razia dia sendiri yang akan mendapatkan sanksi, dan apabila dikemudian hari mangkir dari persidangan maka atasannya yang harus ikut menjelaskan.
Bolos dan datang terlambat merupakan salah satu tindak korupsi yaitu korupsi waktu. Hal ini tidak bisa dianggap sebuah tindakan yang biasa, karena dari pola pikir dan tindakan yang salah seperti itu bibit korupsi akan tumbuh dan mengganas dikemudian hari sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tindakan korupsi lain yang lebih besar, dengan terbiasa korupsi waktu pada pelajar tentunya hasil belajar pun tidak akan maksimal, sehingga pada saat ujian tiba pelajar tersebut akan kembali melakukan korupsi yaitu mencontek.
Kegiatan mencontek merupakan korupsi ilmu karena mencuri ilmu dari teman yang sudah susah payah belajar untuk mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga seolah-olah prestasi menjadi tidak berarti. Dari terbiasa membolos kita akan terbiasa pula berbohong membuat seribu alasan untuk menutupi tindakan yang salah, belum lagi tindakan ini bisa jadi berlanjut sampai dewasa dan memasuki lingkungan kerja.
Berikut beberapa tindakan yang bisa digolongkan ke dalam korupsi:
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap menyuap
3. Pengggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain dalam pemberian hadiah)
pada dasarnya dengan adanya GDN ini, diharapkan seluruh Rakyat Indonesia tanpa kecuali, dapat besikap tertib dan taat pada peraturan. Pemerintah melaksanakn pengawasan sedangkan hal yang terbaik adalah tumbuhnya kesadaran akan kedisiplinan dari dalam diri pribadi tanpa paksaan dari siapapun. Pemerintah hanya membantu dan memacu pembiasaan yang baik agar kita tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang dapat dibanggakan, yang bertanggung jawab akan tugas yang telah kita emban.
Baca juga:
Kunjungan Akademik Mahasiswa Malaysia Ke Indonesia
Kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang harus kita terima sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan pula di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita selaku orang dewasa harus memberikan contoh yang baik untuk generasi penerus kita, sedangkan bagi generasi penerus tanamkanlah bibit kedisiplinan sejak dini agar tidak menjadi bibit penyakit dikemudian hari. Kesadaran berdisiplin harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal kecil, walau tidak bisa dipungkiri apabila akan ada suatu waktu kita tidak dapat melaksanakan kewajiban kita dengan alasan yang sangat penting dan manusiawi dan dalam hal ini tentunya dapat dijelaskan dengan alasan yang pasti dan bukti yang nyata.
Pengawasan pada kedisiplinan sebaiknya tidak hanya mengandalkan orang tua dan Satpol PP saja, namun harus ada kerjasama antara berbagai pihak. Sebagai atasan harus punya tanggung jawab pada pegawainya, terlebih pada era perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) ini terdapat absen dengan menekankan sidik jari pada alat absen atau biasa dikenal absen sidik jari (Fingerprint), dengan Fingerprint atasan bisa mengetahui pukul berapa masuk dan pulang dari pegawainya dan apabila ada tindakan ketidakdisiplinan, sebelum terjaring razia, maka atasan harus sudah memperingati, menegur dan memberisanksi terlebih dahulu.
Di lingkungan masyarakat pun harus peka terhadap ketidak disiplinan, misalkan untuk pertokoan atau mall, warnet, rental PS tidak menerima siswa berseragam sekolah/ Pegawai Dinas berkeliaran di tempat mereka, sehingga Gerakan Disiplin Nasional ini mudah terwujud dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak.
Kontributor: Ayu Widaningsih
Kontributor: Ayu Widaningsih
0 comments
Posting Komentar
Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar