Ada Banyak Saksi Diperiksa Terkait Perusakan Bendera Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya

Pada Sabtu 24 Agustus 2019 lalu ada sebanyak empat organisasi masyarakat atau ormas yang datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keempat ormas yang hadir itu adalah FKPPI yang diwakili Susi Rohmadi, Sekber Benteng NKRI diwakili Dj Arifin, Sekber Benteng NKRI yang diwakili Arukat Djaswadi, dan Pemuda Indonesia yang diwakili Basuki. Tetapi adanya satu ormas yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik yaitu Laskar Pembela Islam Surabaya yang diwakili Agus Fachrudin alias Gus Din. 

Perusakan Bendera Asrama Mahasiswa Papua

Dipanggilnya keempat ormas tersebut untuk dimintai keterangan tentang kasus perusakan bendera merah putih yang berada di depan asrama mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan No 10, Surabaya. Didalam kasus ini status mereka sebagai saksi. AKBP Sudamiran selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan jika penyidik memanggil lima ormas untuk dimintai keterangan tentang adanya kasus perusakan bendera di Jalan Kalasan No 10 Surabaya. Dimana keempat ormas yang hadir itu untuk memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan satu ormas lagi tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih berada diluar kota. Pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, para saksi dari masing masing ormas itu koperatif. 
Didalam kasus tersebut juga sudah ada 42 mahasiswa asal Papua, dan 6 warga sekitar asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No 10 Surabaya, yang telah diperiksa polisi. Irjen Luki Hermawan selaku Kapolda Jawa Timur mengatakan jika pihaknya telah memeriksa 62 saksi terkait dengan dugaan perusakan bendera merah putih di depan asrama Mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Para saksi tersebut merupakan penghuni asrama dan masyarakat umum disekitaran asrama. Dari 64 saksi tersebut adanya dua saksi yang mengaku jika mereka melihat adanya 2 orang yang melakuka perusakan bendera merah putih. Pada Senin 26 Agustus 2019, Luki mengatakan jika adanya 2 orang saksi dari masyarakat umum yang melihat 2 orang merusak bendera pada saat shalat Jumat. Pada saat itu adanya 2 orang yang mencabut bendera lalu membuangnya. Tetapi sayangnya kedua saksi tersebut tidak mengetahui indentitas kedua orang yang melakukan perusakan tersebut. 
Dari 64 saksi yang diperiksa, sebanyak 42 diantaranya merupakan saksi yang merupakan penghuni asrama, sedangkan sisanya adalah sebanyak 22 orang merupakan masyarakat umum. Luki menjelaskan jika kasus perusakan bendera tersebut adalah inti dari masalahnya, karena peristiwa ini kemudian melebar hingga keujaran rasial. Terjadinya kasus perusakan bendera tersebut ditangani Polrestabes Surabaya. Sedangkan terjadinya kasus dugaan rasisme telah didalam penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Untuk kasus rasisme ini sudah adanya 7 orang yang diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim, termasuk Tri Susanti selaku korlap aksi. 
Menurut berita Jawa Timur terkini, Tri Susanti selaku korlap aksi protes perusakan bendera yang terjadi di depan asrama Mahasiswa Papua, Surbaya, mendukung 10 jam di Markas Polda Jatim hingga Selasa dini hari 27 Agustus 2019. 
Terjadinya peristiwa perusakan bendera di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasa No 10 ini disebut sebagai pemicu kerusuhan di sejumlah lokasi yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Diserbunya asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Ormas karena merasa tersinggung dengan adanya kabar perusakan bendera merah putih. Didalam aksi perusakan tersebut kemudian muncullah tindakan rasisme yang ditujukkan kepada para Mahasiswa asal Papua. Dan bahkan karena adanya kejadian tersebut ikut ditahannya sejumlah oknum TNI.

0 comments

Posting Komentar

Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar