Menjaga
lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama bagi setiap orang, Termasuk
pemerintah, Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang
terkait Lingkungan Hidup.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan
perundang – undangan yang mengatur tentang menjaga lingkungan termuat dalam UU
No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan
dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini adalah :
a.
Melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b.
Menjamin
keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
c.
Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
Mencapai
keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.
Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.
Menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
h.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.
Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j.
Mengantisipasi
isu lingkungan global.
Seharusnya
aturan perundang – undangan ini dijalankan dengan baik oleh berbagai Pihak
sehingga tujuan perlindungan dan pengelolaan hidup bisa terwujud. Bagi law firm Indonesia perlu untuk memahami tujuan ini pula, sehingga dalam menangani
masalah hukum nantinya bisa sesuai dengan tujuan tersebut.
Pelanggaran terhadap Undang-undang
Selain kasus di
atas, belum lama ini pun juga ada yang mengekspos adanya 11 Perusahaan yang
merusak lingkungan. Akhirnya menyebabkan kerugian yang besar bagi Negara yakni
mencapai 18 Triliun. Perusahaan – perusahaan ini terbukti yang bertanggung
jawab atas pembalakan liar serta kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya kasus
tersebut, masing – masing perusahaan harus membayar denda yang tidak sedikit,
bahkan ada yang mencapai Rp 16,2 Triliun.
Tentunya
penting untuk melihat ke dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ini, yang mana banyak mengatur beragam hal dalam mencapai tujuannya. Salah
satunya adalah setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar (termuat dalam Pasal 69 ayat 1 (satu) huruf h). Bagi perusahaan yang
melanggar pasal tersebut, akan dikenai sanksi. Hal ini termuat dalam Pasal 108
yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Adanya beberapa
kasus tersebut, harus menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk turut serta
menjaga lingkungan. Sedangkan bagi environmental law firm harus membantu menuntun perusahaan agar tidak
tersandung masalah hukum ini.
*Dirangkum dari
berbagai sumber
0 comments
Posting Komentar
Kami tunggu saran dan kritik via kolom komentar